Bagikan Halaman

Tugas Pokok dan Fungsi

WhatsApp Image 2026-09-18 at 13.49.15.jpegTugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau :

  1. Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas membantu Gubernur Kepulauan Riau melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi;

  2. Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Perairan, Kepelabuhanan, Unit Pelaksana Teknis Daerah;
    b. pelaksanaan kebijakan di bidang bidang Sekretariat, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Perairan, Kepelabuhanan, Unit Pelaksana Teknis Daerah;
    c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bidang Sekretariat, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Perairan, Kepelabuhanan, Unit Pelaksana Teknis Daerah;
    d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sekretariat, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Perairan, Kepelabuhanan, Unit Pelaksana Teknis Daerah;
    e. penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi;
    f. pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerjanya;
    g. penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan
    h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
    Dinas Perhubungan terdiri atas:
    a. Sekretariat;
    b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    c. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
    d. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    e. Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan;
    f. Seksi Angkutan Jalan dan Terminal;
    g. Bidang Angkutan Perairan;
    h. Seksi Badan Usaha dan Angkutan Perairan;
    i. Seksi Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan;
    j. Bidang Kepelabuhanan;
    k. Seksi Pembangunan Pelabuhan, Pengerukan dan Reklamasi;
    l. Seksi Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan;
    m. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
    n. Kelompok Jabatan Fungsional. 

[Download] PERGUB TUSI PERANGKAT DAERAH EDIT BIRO HUKUM FIX 06072023 FINAL TTD.pdf (2.2 MB)

Dokumen Terkait

Tugas Pokok dan Fungsi Instansi
Tugas Pokok dan Fungsi Instansi
2026 115.94 KB
PERGUB SOTK NOMOR 12 TAHUN 2023 (DISHUB)
2026 2.39 MB