Bagikan Halaman

Profil PPID

IMG-20260804-WA0000.jpg

1. Gambaran Umum

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara terbuka, cepat, tepat, dan mudah diakses sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau bertugas mengelola, mendokumentasikan, serta menyajikan informasi publik terkait kebijakan, program, dan kinerja sektor perhubungan darat, laut, dan udara di wilayah Kepulauan Riau.

2. Visi dan Misi Pelayanan Informasi Publik

Visi

"Terwujudnya pelayanan informasi publik sektor perhubungan yang transparan, akuntabel, inovatif, dan terpercaya di Provinsi Kepulauan Riau."

Misi

  • Meningkatkan Pengelolaan Informasi: Membangun sistem pendokumentasian data perhubungan yang terintegrasi dan akurat.

  • Mempermudah Akses Masyarakat: Menyediakan saluran informasi yang ramah pengguna, modern, dan mudah dijangkau oleh publik.

  • Meningkatkan Kualitas Layanan: Memberikan pelayanan informasi publik secara proaktif, cepat, ramah, dan bebas pungutan biaya.

3. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

Berdasarkan regulasi keterbukaan informasi, PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau memiliki fungsi utama meliputi:

Fungsi Utama

Deskripsi Pelaksanaan

Pengelolaan & Pendokumentasian

Mengumpulkan, menyusun, dan menyimpan seluruh data serta dokumen publik internal Dishub Prov. Kepri.

Pelayanan Informasi

Memproses pemohonan informasi publik dari masyarakat serta mengoordinasikan keberatan pemohon.

Pengujian Konsekuensi

Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bersama PPID Utama Provinsi.

Penyusunan DIP

Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.

4. Klasifikasi Informasi Publik

PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau mengelompokkan informasi publik menjadi empat kategori:

  1. Informasi Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP / SAKIP)

    • Rencana Kerja (Renja) & Rencana Strategis (Renstra)

    • Profil Kepegawaian & Struktur Organisasi

    • Ringkasan Laporan Keuangan (DPA/RKA)

  2. Informasi Wajib Disediakan Secara Serta Merta

    • Informasi darurat/kebencanaan di jalur transportasi (laut/darat)

    • Peringatan cuaca ekstrem bagi pelayaran wilayah Kepri

  3. Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat

    • Peraturan/Regulasi teknis perhubungan regional

    • Daftar Aset dan Sarana Prasarana Transportasi

    • Prosedur Operasional Standar (SOP) Pelayanan

  4. Informasi yang Dikecualikan

    • Informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu hak privasi individu, proses penegakan hukum, atau rahasia jabatan sesuai regulasi berlaku.

Dokumen Terkait

Tugas Pokok dan Fungsi Instansi
Tugas Pokok dan Fungsi Instansi
2026 115.94 KB
PERGUB SOTK NOMOR 12 TAHUN 2023 (DISHUB)
2026 2.39 MB