
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara terbuka, cepat, tepat, dan mudah diakses sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau bertugas mengelola, mendokumentasikan, serta menyajikan informasi publik terkait kebijakan, program, dan kinerja sektor perhubungan darat, laut, dan udara di wilayah Kepulauan Riau.
"Terwujudnya pelayanan informasi publik sektor perhubungan yang transparan, akuntabel, inovatif, dan terpercaya di Provinsi Kepulauan Riau."
Meningkatkan Pengelolaan Informasi: Membangun sistem pendokumentasian data perhubungan yang terintegrasi dan akurat.
Mempermudah Akses Masyarakat: Menyediakan saluran informasi yang ramah pengguna, modern, dan mudah dijangkau oleh publik.
Meningkatkan Kualitas Layanan: Memberikan pelayanan informasi publik secara proaktif, cepat, ramah, dan bebas pungutan biaya.
Berdasarkan regulasi keterbukaan informasi, PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau memiliki fungsi utama meliputi:
Fungsi Utama | Deskripsi Pelaksanaan |
Pengelolaan & Pendokumentasian | Mengumpulkan, menyusun, dan menyimpan seluruh data serta dokumen publik internal Dishub Prov. Kepri. |
Pelayanan Informasi | Memproses pemohonan informasi publik dari masyarakat serta mengoordinasikan keberatan pemohon. |
Pengujian Konsekuensi | Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bersama PPID Utama Provinsi. |
Penyusunan DIP | Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala. |
PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau mengelompokkan informasi publik menjadi empat kategori:
Informasi Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP / SAKIP)
Rencana Kerja (Renja) & Rencana Strategis (Renstra)
Profil Kepegawaian & Struktur Organisasi
Ringkasan Laporan Keuangan (DPA/RKA)
Informasi Wajib Disediakan Secara Serta Merta
Informasi darurat/kebencanaan di jalur transportasi (laut/darat)
Peringatan cuaca ekstrem bagi pelayaran wilayah Kepri
Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat
Peraturan/Regulasi teknis perhubungan regional
Daftar Aset dan Sarana Prasarana Transportasi
Prosedur Operasional Standar (SOP) Pelayanan
Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu hak privasi individu, proses penegakan hukum, atau rahasia jabatan sesuai regulasi berlaku.