Bagikan Halaman

Tugas dan Fungsi PPID

1. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP)

Dalam kerangka Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Tugas PPID (UU KIP)

  • Pengelolaan Informasi: Pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, serta pengamanan seluruh informasi publik yang berada di bawah kewenangan badan publik.

  • Pelayanan Informasi: Menyediakan dan memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.

  • Pengujian Konsekuensi: Melakukan pengujian tentang konsekuensi (consequence test) atas informasi publik yang akan dikecualikan (dirahasiakan).

  • Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP): Menetapkan, mengelola, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.

  • Pembuatan Pertimbangan Tertulis: Menyusun pertimbangan tertulis secara resmi apabila ada permohonan informasi publik yang ditolak/dikecualikan.

Fungsi PPID (UU KIP)

  • Fungsi Penyedia & Pengelola: Berfungsi sebagai pusat pengelolaan dokumen dan informasi publik agar sistem kearsipan serta penyediaannya terorganisir.

  • Fungsi Layanan Akses Publik: Berfungsi sebagai single window (pintu utama) pelayanan akses informasi bagi masyarakat.

  • Fungsi Filter/Penyaring Informasi: Memastikan informasi yang dikategorikan rahasia/dikecualikan dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2021

Permendagri No. 1 Tahun 2021 mengatur Tata Cara Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Regulasi ini mempertegas peran PPID Utama/PPID Pemda dan PPID Pelaksana.

Tugas PPID

  • Penyusunan & Pelaksanaan Kebijakan: Menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemda/Kemendagri.

  • Koordinasi & Konsolidasi: Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan serta dokumen informasi publik dari PPID Pelaksana (perangkat daerah/unit kerja).

  • Verifikasi & Klasifikasi Informasi: Melakukan verifikasi bahan informasi serta menentukan penetapan informasi publik (kategori berkala, sedia setiap saat, serta merta, dan dikecualikan).

  • Pengujian Konsekuensi: Melaksanakan pengujian konsekuensi bersama tim penilai informasi untuk menetapkan informasi yang dikecualikan.

  • Pemutakhiran DIP: Mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) Pemda/Kemendagri.

  • Pembinaan & Pengawasan: Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan pelaksanaan layanan informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana.

  • Penyusunan Laporan: Menyusun laporan tahunan dan berkala terkait pelayanan keterbukaan informasi publik.

Fungsi PPID

  • Fungsi Koordinasi Layanan: Menghubungkan seluruh unit kerja/perangkat daerah dalam satu ekosistem pengelolaan informasi publik terpadu.

  • Fungsi Pembinaan & Evaluasi: Mengawal standar kualitas pelayanan informasi publik oleh para PPID Pelaksana agar berjalan optimal.

  • Fungsi Penyelesaian Sengketa: Membantu Atasan PPID dalam menangani keberatan permohonan informasi hingga fasilitasi sengketa informasi publik di Komisi Informasi.