Bagikan Halaman

Pengaduan Pelanggaran Perjanjian

PENGADUAN PELANGGARAN PERJANJIAN OLEH PIHAK KETIGA

(Kontraktor, Vendor, dan Mitra Kerja)

1. Deskripsi dan Penjelasan Umum

Dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau membuka kanal pengaduan bagi masyarakat, aparatur, maupun pihak-pihak yang berkepentingan untuk melaporkan dugaan pelanggaran perjanjian atau kontrak kerja sama yang dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu kontraktor, vendor, penyedia barang/jasa, maupun mitra kerja lainnya yang telah memperoleh izin, penunjukan, atau perjanjian kerja sama resmi dari Dishub Provinsi Kepulauan Riau.

Pelanggaran perjanjian yang dimaksud mencakup, antara lain, wanprestasi atau ingkar janji atas kewajiban dalam kontrak, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tanpa alasan yang sah, ketidaksesuaian spesifikasi barang/jasa dengan dokumen kontrak, indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), pemalsuan dokumen, serta bentuk penyimpangan lain yang merugikan kepentingan daerah dan masyarakat.

Layanan pengaduan ini disediakan sebagai wujud komitmen Dishub Provinsi Kepulauan Riau dalam menjaga integritas kerja sama dengan pihak ketiga, sekaligus sebagai sarana kontrol sosial dan pengawasan partisipatif sesuai prinsip pelayanan publik yang berkualitas.

2. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1338 tentang asas mengikatnya perjanjian dan Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum;

4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 77 tentang mekanisme pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP);

5. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik dan Ombudsman Republik Indonesia, yang menjadi dasar penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!);

7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

9. Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau terkait tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

3. Tata Cara Pengaduan

Pengaduan atas dugaan pelanggaran perjanjian oleh pihak ketiga dapat disampaikan oleh masyarakat, aparatur Dishub Provinsi Kepulauan Riau, maupun pihak lain yang mengetahui atau dirugikan, dengan tata cara sebagai berikut:

1. Pengadu menyusun laporan pengaduan yang memuat identitas pelapor (dapat bersifat rahasia/dilindungi), identitas pihak ketiga yang diadukan, uraian singkat kronologi dugaan pelanggaran, serta bukti pendukung (dokumen kontrak, foto, korespondensi, atau bukti lain yang relevan);

2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui salah satu kanal resmi: surat resmi ditujukan kepada Kepala Dishub Provinsi Kepulauan Riau, datang langsung ke loket pelayanan pengaduan Dishub Provinsi Kepulauan Riau, melalui PPID Dishub Provinsi Kepulauan Riau, email resmi instansi, maupun melalui aplikasi SP4N-LAPOR!;

3. Petugas penerima pengaduan mencatat laporan pada register pengaduan dan memberikan tanda terima/nomor tiket pengaduan kepada pelapor sebagai bukti dan alat pelacakan status;

4. Kerahasiaan identitas pelapor dijaga sesuai ketentuan perlindungan pelapor (whistleblower) yang berlaku.

5. Mekanisme Pelaporan dan Jalur Penanganan

4. Setelah pengaduan diterima, Dishub Provinsi Kepulauan Riau menindaklanjuti melalui tahapan berikut:

1. Verifikasi awal — tim pengelola pengaduan Dishub melakukan telaah kelengkapan dan kelayakan laporan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterima;

2. Klarifikasi — unit teknis terkait meminta klarifikasi kepada pihak ketiga yang diadukan serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk memeriksa dokumen perjanjian/kontrak yang bersangkutan;

3. Koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau apabila pengaduan menyangkut dugaan penyimpangan prosedur, kerugian keuangan daerah, atau indikasi KKN, sesuai ketentuan Pasal 77 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;

4. Penetapan hasil dan tindak lanjut — apabila pelanggaran terbukti, unit teknis merekomendasikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, dan hasil penanganan disampaikan kembali kepada pelapor;

5. Eskalasi — apabila ditemukan indikasi tindak pidana (korupsi, pemalsuan dokumen, persekongkolan tender), Inspektorat/APIP meneruskan laporan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Estimasi waktu penyelesaian pengaduan mengikuti standar pelayanan publik yang berlaku, dengan target penyelesaian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap, tidak termasuk proses yang memerlukan koordinasi lintas instansi atau proses hukum lebih lanjut.

5. Sanksi atas Pelanggaran Perjanjian

Pihak ketiga yang terbukti melanggar perjanjian/kontrak dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat dan jenis pelanggaran, meliputi:

• Sanksi administratif, berupa teguran tertulis, penundaan/pemotongan pembayaran, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga pemutusan kontrak secara sepihak;

• Sanksi daftar hitam (blacklist), berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh instansi pemerintah untuk jangka waktu tertentu, yang dicatat dalam Daftar Hitam Nasional oleh LKPP;

• Sanksi perdata, berupa kewajiban ganti rugi, denda keterlambatan, dan/atau bunga sesuai ketentuan dalam dokumen perjanjian dan peraturan perundang-undangan;

• Sanksi pidana, apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, suap, persekongkolan, atau tindak pidana korupsi, yang penanganannya diteruskan kepada aparat penegak hukum melalui APIP/Inspektorat.

6. Kanal Pengaduan Nasional — SP4N-LAPOR!

Selain jalur pengaduan internal Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau , masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan pelanggaran perjanjian oleh pihak ketiga melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) yang terintegrasi khusus untuk Provinsi Kepulauan Riau, melalui tautan resmi:

lapor.pngLink Lapor Pengaduan

SP4N-LAPOR! merupakan kanal pengaduan resmi yang terintegrasi secara nasional, memungkinkan pelapor memantau status tindak lanjut secara transparan, dan menjamin setiap pengaduan diteruskan kepada instansi yang berwenang, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.