Bagikan Halaman

Tugas Pokok Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau :

  1. Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas membantu Gubernur Kepulauan Riau melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi;
  2. Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Perairan, Kepelabuhanan, Unit Pelaksana Teknis Daerah;
    b. pelaksanaan kebijakan di bidang bidang Sekretariat, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Perairan, Kepelabuhanan, Unit Pelaksana Teknis Daerah;
    c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bidang Sekretariat, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Perairan, Kepelabuhanan, Unit Pelaksana Teknis Daerah;
    d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sekretariat, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Perairan, Kepelabuhanan, Unit Pelaksana Teknis Daerah;
    e. penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi;
    f. pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerjanya;
    g. penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan
    h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
    Dinas Perhubungan terdiri atas:
    a. Sekretariat;
    b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    c. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
    d. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    e. Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan;
    f. Seksi Angkutan Jalan dan Terminal;
    g. Bidang Angkutan Perairan;
    h. Seksi Badan Usaha dan Angkutan Perairan;
    i. Seksi Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan;
    j. Bidang Kepelabuhanan;
    k. Seksi Pembangunan Pelabuhan, Pengerukan dan Reklamasi;
    l. Seksi Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan;
    m. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
    n. Kelompok Jabatan Fungsional. 

[Download] PERGUB TUSI PERANGKAT DAERAH EDIT BIRO HUKUM FIX 06072023 FINAL TTD.pdf (2.2 MB)