Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau :
- Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau mempunyai tugas membantu Gubernur Kepulauan Riau melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi;
- Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Perairan, Kepelabuhanan, Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang bidang Sekretariat, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Perairan, Kepelabuhanan, Unit Pelaksana Teknis Daerah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bidang Sekretariat, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Perairan, Kepelabuhanan, Unit Pelaksana Teknis Daerah;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sekretariat, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Perairan, Kepelabuhanan, Unit Pelaksana Teknis Daerah;
e. penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi;
f. pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerjanya;
g. penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Perhubungan terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
d. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan;
f. Seksi Angkutan Jalan dan Terminal;
g. Bidang Angkutan Perairan;
h. Seksi Badan Usaha dan Angkutan Perairan;
i. Seksi Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan;
j. Bidang Kepelabuhanan;
k. Seksi Pembangunan Pelabuhan, Pengerukan dan Reklamasi;
l. Seksi Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan;
m. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
n. Kelompok Jabatan Fungsional.
[Download] PERGUB TUSI PERANGKAT DAERAH EDIT BIRO HUKUM FIX 06072023 FINAL TTD.pdf (2.2 MB)